JAKARTA - Komisi II DPR RI mendorong agar Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan dalam proses seleksi CASN khususnya untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dihapuskan. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang menilai tes tersebut menjadi penghambat objektivitas dalam proses lulusnya seseorang menjadi ASN.
“Contoh misalnya saat seseorang mengikuti ujian dari pusat dan lulus, lalu ada SKT Tambahan yang dikeluarkan oleh daerah dan dengan SKT Tambahan menjadi tidak lolos. Ini mengarah kepada transaksional”, ungkap Junimart usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Regional II BKN Surabaya dalam rangka Evaluasi Seleksi Penerimaan CASN Tahun 2023, Rabu (6/3/2024).
Junimart juga menyampaikan telah mendapatkan informasi adanya perdagangan proses kelulusan ASN di daerah dan telah diproses oleh kepolisian. Oleh karenanya, proses seleksi hanya menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) tanpa adanya tes tambahan menjadi lebih efektif.
Baca juga:
Bupati Buton Lantik 268 Pejabat Baru
|
“Kita harapkan tes penyaringan untuk CASN betul-betul bersih, termasuk SDM yang melalukan tes tersebut harus bersih, dan teknologi yang digunakan untuk tes tersebut juga harus bersih”, imbuhnya.
Keputusan akhir mengenai rekomendasi penghapusan SKT Tambahan dalam seleksi CASN ini akan dibahas melalui proses legislasi yang melibatkan berbagai pihak terkait. Ini merupakan langkah penting dalam upaya untuk terus memperbaiki sistem seleksi ASN guna memastikan penerimaan aparatur yang berkualitas dan berintegritas bagi negara.
Sumber: Akun FB DPR RI